Selamat atas keberhasilan Desa Lainungan merayakan Hari Kemerdeakaan Kabupaten Sidenreng Rappang...
KEPALA DESA LAINUNGAN KECAMATAN WATANG PULU
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
PERATURAN DESA LAINUNGAN
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
SISTEM INFORMASI DESA (SID) DI DESA LAINUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LAINUNGAN,
| Menimbang | : |
1. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 253/IV/2021Tentang Penetapan PPID Utama dan Pembantu Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang 2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Sistem Informasi Desa di Desa Lainungan |
| Mengingat | : |
1. Undang –Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); 2. Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495); 3. Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573); 4. Peraturan Pemeritah Nomor 43 Tahun 2014 tetang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6321); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; 6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentag Standar Layanan Informasi Publik; 7. Peraturan Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; 8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pemeriksaan setempat; 9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik; 10. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklapikasian Informasi Publik; 11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang; 12. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 253/IV/2021 Tentang Penetapan PPID Utama dan Pembantu Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang; 13. Peraturan Kepala Desa Lainungan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( Lembaran Desa Lainungan Tahun 2021 Nomor 1); |
| MEMUTUSKAN | ||
| Menetapkan | : |
PERATURAN DESA TENTANG SISTEM INFORMASI DESA DI DESA LAINUNGAN |
|
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang 2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang 6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut BPMPD adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sidenreng Rappang 7. Bagian Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut sebagai Humas adalah Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten SIDENRENG Rappang 8. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Bedagai dalam wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. 9. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 11. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 12. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 13. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa. 14. Musyawarah Desa yang selanjutnya disingkat Musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 16. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa. 17. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, kegiatan kebudayaan dan kegiatan ekonomi. 18. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. 19. Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disebut SID adalah sebuah platform teknologi informasi komunikasi untuk mendukung pengelolaan sumber daya di tingkat desa yang bersifat bebas dan terbuka. 20. Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan. 21. Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumber yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu. 22. Data Terpilah adalah data yang dipilah menurut jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki diseluruh bidang pembangunan. 23. Potensi desa dan kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat. 24. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 25. Perangkat keras adalah komponen pada komputer yang dapat terlihat dan disentuh secara fisik. 26. Perangkat lunak atau program komputer yang merupakan sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut. 27. Perangkat manusia adalah orang yang menggunakan atau mengoperasikan komputer. 28. Internet adalah suatu jaringan komputer yang saling terhubung antar komputer yang satu dengan komputer yang lainnya menggunakan standar sistem global sebagai protokol pertukaran. 29. Intranet adalah satu jaringan yang menggunakan protokol internet untuk berbagi informasi penting dalam lingkup lokal. 30. Interkonektifitas adalah keterhubungan antarjaringan terkomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda 31. Kompatibilitas adalah kemampuan menyesuaikan diri. |
||
|
BAB II KEDUDUKAN Pasal 2 1. SID merupakan sistem informasi yang diterapkan di tingkat desa, dikembangkan oleh pemerintah kabupaten dan terintegrasi melalui sistem informasi yang ada di tingkat kabupaten. 2. SID dikelola oleh Pemerintah Desa baik secara offline maupun 3. SID sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan satu-satunya sistem informasi yang diterapkan oleh pemerintah desa di Kabupaten Sidenreng Rappang 4. SID menjadi sistem pendukung yang mudah dan akurat untuk pengelolaan sumber daya desa secara berkelanjutan. |
||
|
BAB III FUNGSI DAN MANFAAT Pasal 3 1. SID berfungsi antara lain:
2. SID bermanfaat antara lain:
|
||
|
BAB IV PERANGKAT SID 1. Perangkat utama yang digunakan untuk menerapkan SID, meliputi: a. perangkat keras yang memenuhi aspek interkonektifitas dan kompatibilitas dengan SID; b. perangkat lunak yang dikembangkan oleh pemerintah kabupaten dan mampu menjalankan fungsi SID sebagaimana dimaksud Pasal 3; dan c. perangkat manusia yang memiliki kemampuan dan kecerdasan untuk mengelola SID. 2. Perangkat pendukung lainnya yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan SID. |
BAB V
MUATAN
Pasal 6
BAB VI
PENGEMBANGAN
Pasal 7
Pengembangan SID meliputi:
BAB VII
PENGELOLAAN
Pasal 8
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA
Pasal 9
Pasal 10
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Seluruh pembiayaan SID dan operasionalnya yang menjadi tugas dan kewajiban pemerintah desa dianggarkan dalam APB Desa.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Paling lama 3 (tiga) tahun sejak peraturan desa ini berlaku, seluruh perangkat desa wajib menggunakan Sistem Informasi Desa sebagai sistem pelayanan cepat terhadap masyarakat.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang.
Ditetapkan di Desa lainungan
Pada Tangggal 21 September 2021
KEPALA DESA LAINUNGAN
ANDI HARUNA S.IP
Diundangkan di Desa Lainungan
pada tanggal 21 September 2021
SEKRETARIS DESA LAINUNGAN
MUHAMMAD YUSUF
BERITA DESA LAINUNGAN KECAMATAN WATANG PULU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2021 NOMOR 5

































