
Selamat atas keberhasilan Desa Lainungan merayakan Hari Kemerdeakaan Kabupaten Sidenreng Rappang...
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Menurut Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatakan bahwa pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya masyarakat desa. Upaya peningkatan kualitas ini tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah desa baik peningkatan ekonomi, sosial budaya, politik dan kultural. Desa adalah salah satu entitas negara yang ada pada level paling bawah yang artinya bahwa desa memiliki masyarakat secara langsung. Desalah yang paling dekat dengan masyarakat dan desalah yang dapat mengakses kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan dalam peningkatan kualitas hidup.
Pembangunan yang dilakukan di desa, bukan hanya di tingkat desa tetapi juga dilakukan di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat, dimana semua tingkatan ini pembangunan yang dilakukan merupakan suatu penataan desa berdasarkan perkembangan desa wujud efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan daya saing yang berbasis potensi desa untuk desa maju dan mandiri.
Perencanaan pembangunan desa merupakan hal penting dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan di desa. Tidak ada pembangunan yang dapat dilakukan tanpa perencanaan yang disusun berdasarkan kerangka metodologi yang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada. Perencanaan Pembangunan desa merupakan menivestasi dari kewenangan desa berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, yang di dalamnya mengandung unsur kewenangan mengatur dan mengurus pembangunan desa.
Membangun kemandirian Desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran desa yang baik, dan diikuti dengan tata kelola program yang baik pula. Pembangunan desa yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan dengan adanya bantuan pendanaan yang cukup besar, akan tetapi merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan yang memang menjadi kebutuhan desa.
Sebagaimana salah satu dari Visi - Misi Pemerintahan Kabinet Kerja, yang ingin menjadikan desa sebagai pilar utama dalam membangun Indonesia. Untuk itu, kita tidak boleh mengulang kesalahan masa lalu, dimana perencanaan pembangunan desa dibuat ala kadarnya sehingga tidak bisa membedakan mana kebutuhan untuk masyarakat desa dan mana yang hanya keinginan sebagian kecil elit desa. Harapan menjadikan desa sebagai salah satu pilar utama dalam membangun Indonesia hanya dapat diwujudkan jika Pemerintah Desa bersama masyarakatnya sungguh-sungguh melaksanakan perencanaan pembangunan desa yang baik.
Oleh karenanya sebagai wujud dari kepedulian pemerintah desa dalam mengimplementasikan Good Government dan Good Governance dan sebagai amanah Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka disusunlah dokumen Perencanaan Pembangunan Desa dalam sebuah Dokumen RPJM Desa yang disusun secara partisipatif bersama dengan masyarakat. yang merupakan rencana strategis Desa untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDES tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat kabupaten.
Demikian juga di Desa Lainungan, dokumen perencanaan pembangunan desa dalam bentuk RPJM telah disusun secara partisipatif dan merupakan rencana strategis Desa berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan masyarakat Desa dalam upaya pencapaian tujuan dan cita-cita pembangunan Desa Lainungan enam Tahun Ke depan dan bagaimana RPJMDes ini menjadi acuan dalam proses Perencanaan, penganggaran Dan Pembangunan Desa sesuai dengan Visi Misi Kepala Desa yang akan disingkronkan dengan perencanaan pembangunan pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2. Landasan Hukum
Landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan penyusunan RPJM Desa Lainungan ini adalah :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang periode Tahun 2021 - 2026 ini disusun berlandaskan pada:
3. Maksud dan Tujuan
Penyusunan RPJM-Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, ini mempunyai Maksud dan Tujuan sebagai berikut:
4. Maksud RPJM Desa
Maksdud dari penyusunan dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Sebagai Berikut :
Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
5. Tujuan RPJM Desa
6. Sistematika RPJM Desa
Rencana RPJM-Desa Lainungan Tahun 2020-2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAGIAN I. PENDAHULUAN
Bab ini memuat latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan serta sistematika penyusunan RPJM Desa
BAGIAN II. KONDISI UMUM DESA
Bab ini membuat Profil Desa yang terdiri dari sejarah desa, kondisi geografi dan demografi, pencapaian indeks desa membangun (indeks ketahanan ekonomi, indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan lingkungan), kondisi aset dan potensi aset, data kemiskinan.
Sub bab kedua yakni kondisi pemerintahan desa yang terdiri dari pembagian wilayah desa dan struktur pemerintah desa (struktur pemerintah desa, BPD).
Sub bab ketiga yakni kondisi kemasyarakatan desa yang terdiri dari PKK, Karang Taruna, BUMDES, kelompok Tani, DLL.
BAGIAN III. PROSES PENYUSUNAN RPJM DESA
Bab ini memuat Rangkaian Proses penyusunan RPJMDES yang disajikan dalam Sosialisasi, Penyelarasan arah kebijakan perencanaan kabupaten serta musyawarah yang terdiri dari Musyawarah desa dan musrenbang RPJMDes
BAGIAN IV. RUMUSAN POTENSI DAN MASALAH DESA
Bab ini membahas tentang Rumusan Potensi dan Masalah yang ada di desa yakni Potensi Desa serta Rumusan Prioritas masalah yang ada di desa dibidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanganan bencana.
BAGIAN V. ARAH KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUAN DESA
Bab ini membahas visi misi kepala desa, arah kebijakan perencanaan pembangunan desa, program dan kegiatan indikatif pembangunan desa untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan untuk penanganan bencana serta strategis pencapaian
BAGIAN VI. PENUTUP
Bab ini menjelaskan bahwa dokumen ini menjadi acuan pemerintah desa dalam menjalankan program dan kegiatannya selama 6 (Enam) Tahun ke depan.
LAMPIRAN-LAMPIRAN

































